Berita  

Gasak Kotak Amal Masjid di Tulungagung, Warga Kediri Dibekuk Polisi

Pelaku berinisial YW (48) yang terlihat pasrah dan tidak berkutik usai diamankan lantaran aksi pencurian kotak amalnya ketahuan (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SRTV.CO.ID – Seorang pria berinisial YW (48), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, ditangkap aparat Satreskrim Polres Tulungagung setelah kedapatan mencuri kotak amal masjid di wilayah Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa upaya pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. YW diketahui telah mengincar kotak amal tersebut sebelum mencoba membongkarnya.

Namun gerak-gerik mencurigakan YW sudah lebih dulu diamati warga. Mereka sengaja melakukan pengawasan hingga akhirnya memergoki pelaku saat hendak membuka kotak amal. Warga kemudian mengamankan YW dan menyerahkannya ke Polsek Kalidawir.

Pelaku diamankan warga sekitar pukul 19.00 WIB, lalu dibawa ke Polsek Kalidawir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Nanang, Rabu (10/12/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan obeng dan alat pahat yang diduga digunakan untuk membobol kotak amal. Dengan bukti tersebut, YW tak bisa mengelak dan mengakui aksinya.

Pelaku membawa obeng dan pahat yang diduga dipakai untuk membuka kotak amal. Saat ditanya petugas, dia tidak dapat menghindar,” imbuhnya.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pencurian di Kalidawir bukan aksi tunggal. YW mengakui telah beraksi di tiga lokasi lain di Kecamatan Tanggunggunung dengan modus serupa, yakni berpura-pura beribadah sebelum menggasak uang amal.

Aksi pertamanya dilakukan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua aksi berikutnya menyusul pada Rabu (3/12/2025) masing-masing pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB.

Rangkaian kejahatan itu berakhir setelah warga Kalidawir memergokinya dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nanang.

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *