Ponorogo, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengumpulkan puluhan kepala sekolah jenjang SLTA sederajat untuk memperkuat pencegahan praktik korupsi di sektor pendidikan. Langkah ini merupakan respon atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo yang masih dalam proses penanganan hukum.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penindakan kasus korupsi BOS yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Sosialisasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola keuangan sekolah serta meningkatkan integritas para kepala sekolah.
“Kami mengundang sekitar 60 kepala sekolah SLTA sederajat sebagai upaya pembenahan tata kelola setelah penindakan yang kami lakukan,” ujar Zulmar.
Ia menambahkan, para kepala sekolah aktif bertanya mengenai mekanisme pengelolaan keuangan, khususnya aturan penggunaan dana BOS. Menurut Zulmar, banyak dari mereka ingin memastikan bahwa kegiatan pengembangan sekolah berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman regulasi.
“Tentu harapan kami, kasus serupa tidak terulang seperti yang baru-baru ini kami tangani,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zulmar menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden, setiap penindakan kasus korupsi harus disertai upaya pemulihan keuangan negara dan perbaikan sistem. Dalam perkara korupsi BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari menargetkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp18 miliar. Sejumlah barang bukti, seperti satu unit bus dan satu mobil, juga akan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami memanfaatkan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, khususnya kepada para kepala sekolah,” pungkasnya.
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : AMS












