Berita  

Arif Junaidi Duga Ada Diskriminasi dalam Pencairan Hibah dan Bansos Kota Kediri

RDP DPRD Kota Kediri (Ist)

KEDIRI, SRTV.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Kediri yang digelar di Ruang Rapat BKPSDM Kota Kediri, Kamis (18/12/2025), berlangsung tegang. DPRD secara terbuka mempertanyakan dugaan perlakuan tidak adil dalam pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Ketegangan mencuat seiring minimnya kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang. Dari sejumlah OPD terkait, hanya tiga kepala dinas yang hadir langsung, yakni Kepala Dinas UMTK Eko Lukmono, Kepala BPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purbokelono, serta Kepala Dinas Pendidikan Mandung Sulaksono. OPD lainnya hanya mengirim perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

Situasi rapat semakin memanas ketika sejumlah perwakilan OPD tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan pencairan hibah dan bansos, di mana sebagian dapat direalisasikan sementara lainnya justru gagal dicairkan. Bahkan, perwakilan dari Disbudparpora dan Bagian Hukum Pemkot Kediri diminta meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak memahami substansi persoalan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi, menegaskan bahwa DPRD telah mengundang OPD teknis hingga Sekretaris Daerah (Sekda), mengingat peran strategis Sekda dalam pengambilan keputusan terkait hibah dan bansos.

Kami berpegang pada aturan yang sah, yakni APBD 2025 dan Perubahan APBD 2025 yang telah direkomendasikan Tim Anggaran. Namun faktanya, ada hibah yang direalisasikan dan ada yang tidak. Ini persoalan serius,” tegas Arif.

Menurutnya, DPRD membutuhkan kejelasan sebelum berakhirnya tahun anggaran terkait alasan tidak dicairkannya hibah dan bansos yang telah melalui proses panjang sesuai ketentuan.

Di mata publik, kondisi ini terlihat seperti tebang pilih. Padahal hibah dan bansos merupakan program resmi yang melibatkan kelompok masyarakat, kelompok tani, organisasi kemasyarakatan, hingga LSM berbadan hukum,” ujarnya.

Arif mengaku prihatin karena sejumlah kelompok masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, bahkan melakukan perbaikan berulang sesuai arahan OPD, namun pada akhirnya pencairan hibah justru dibatalkan.

Ini jelas merugikan masyarakat. Hak mereka tercederai. Secara politik, situasi ini juga menjadi beban bagi kami sebagai wakil rakyat,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, mengingat kebijakan yang telah disepakati dalam peraturan daerah dan APBD semestinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Jika perda sudah ditetapkan, kepala daerah berkewajiban melaksanakannya. Teknis bisa diatur, tetapi hak masyarakat tidak boleh dihilangkan. Persoalan ini layak dibahas melalui panitia khusus,” tegas Arif.

Ia juga menyoroti sikap OPD yang hanya mengirim perwakilan tanpa kewenangan untuk memberikan penjelasan substansial.

OPD harus mampu menjelaskan dasar pencairan yang berbeda-beda. Sekda sebagai pengambil keputusan juga perlu menjawab mengapa kesepakatan di Tim Anggaran dan Badan Anggaran tidak dijalankan,” tambahnya.

DPRD, lanjut Arif, akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

RDP ini digelar untuk memastikan setiap keputusan yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan demi kepentingan masyarakat Kota Kediri,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus, menegaskan bahwa RDP gabungan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi DPRD saat pembahasan RAPBD 2026. DPRD, kata dia, menuntut kejelasan dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat penerima hibah yang hingga kini belum memperoleh kepastian.

Kami ingin mengetahui progresnya menjelang akhir tahun. Jangan sampai masyarakat yang sudah menaruh kepercayaan kepada DPRD justru tidak pernah mendapatkan penjelasan,” tegas Firdaus.

Ia juga mengingatkan OPD agar tidak lagi berlindung di balik alasan administratif.

Saya tidak ingin lagi mendengar dalih belum ada perintah pimpinan, belum terbit SK, atau masih menunggu atasan. DPRD tidak ingin melihat pola saling lempar tanggung jawab,” tandasnya.

Firdaus menegaskan, DPRD membuka opsi pembentukan Pansus apabila RDP tidak menghasilkan solusi konkret.

Pansus bukan untuk menakut-nakuti. Itu adalah instrumen penyelesaian masalah. Jika rapat kerja tidak mampu menyelesaikan, maka pansus siap dibentuk,” ujarnya.

RDP gabungan ini menjadi peringatan keras DPRD Kota Kediri kepada pemerintah daerah dan OPD agar pelaksanaan kebijakan hibah dan bansos dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab demi melindungi hak masyarakat.***

Reporter : Agus Sulistyo

Editor : AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *