Berita  

Motif Terkuak, “Orang Pintar” di Jombang Dibunuh Keponakan Sendiri Gara-Gara Dendam Bisnis Simpan Pinjam

JOMBANG, KORANMEMO.COM — Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis terhadap Hj. Mutmainah (74), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Korban, yang dikenal warga sebagai seorang “orang pintar”, ternyata dibunuh oleh keponakannya sendiri, Suwarno (45), warga Kecamatan Peterongan, akibat dendam terkait persoalan bisnis simpan pinjam.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, dari hasil penyidikan, pelaku merasa sakit hati lantaran kerap dimarahi korban terkait kerja sama bisnis yang mereka jalankan bersama.

“Motifnya sakit hati. Jadi, korban ini punya usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh pelaku. Namun, pelaku sering dimarahi oleh korban, hingga akhirnya timbul rasa dendam,” ujar AKBP Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (5/11/2025).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin malam (3/11/2025) di rumah korban. Saat itu, pelaku membekap korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya dari tempat tidur hingga kepala korban terbentur keras ke lantai. Benturan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Nekat Merokok Sambil Sedot Bensin, Rumah Warga Kertosono Terbakar, Satu Orang Luka Bakar

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban, antara lain uang tunai, perhiasan, serta mobil Toyota Innova Reborn milik korban. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibawa menggunakan mobil tersebut menuju wilayah hutan Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, lalu dibakar di area pembuangan sampah.

“Pelaku membawa jenazah korban ke Lamongan dan membakarnya dengan maksud menghilangkan jejak. Tapi berkat kerja cepat tim penyidik, pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu singkat,” tambah Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan tiga lokasi penting yang berkaitan dengan tindak kejahatan ini — yaitu rumah korban di Tampingmojo, lokasi penemuan jenazah di Lamongan, dan tempat penyimpanan mobil korban di Kecamatan Jogoroto. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10,7 juta, perhiasan emas, serta mobil Toyota Reborn berhasil diamankan sebagai alat bukti.

Kini, pelaku Suwarno telah ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional,” tegas AKBP Ardi.

Kasus ini sontak menggemparkan masyarakat Jombang dan Lamongan karena korban dikenal sebagai tokoh masyarakat yang kerap dimintai bantuan spiritual oleh warga sekitar.

Reporter: Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *