Nganjuk, 20 November 2025 – Kodim 0810/Nganjuk bekerjasama dengan Kumdam V/Brawijaya menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Prajurit, PNS, dan Persit KCK Kodim 0810/Nganjuk. Kegiatan ini berlangsung di Aula Makodim 0810/Nganjuk, Jl. Panglima Sudirman No. 11 Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk, dengan diikuti sekitar 90 peserta.
Kegiatan penyuluhan ini dipimpin oleh Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti, S.I.P., S.T, selaku Dandim 0810/Nganjuk, sekaligus penanggung jawab kegiatan. Hadir pula sebagai narasumber utama, Letkol CHK Heri Rohanzah, S.H., M.H., Wakil Kepala Kumdam V/Brawijaya selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini Mayor Cpl Ali Imron (Kasdim 0810/Nganjuk), Kapten Inf Suyanto (Kaur Cad Minvet-V/10 Nganjuk), Kapten Cke Doni Susanto (Pasipers Kodim 0810/Nganjuk), para Danramil, Perwira Staf, personel Kodim 0810/Nganjuk, anggota Subdenpom persiapan Nganjuk, Minvetcad 10/Nganjuk, Polkes DKT 05.09.10 Nganjuk, serta Persit KCK Cab XXIII Kodim 0810/Nganjuk.
Dalam sambutannya, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum bagi seluruh keluarga besar Kodim 0810/Nganjuk.
Damdim menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin pesat menuntut seluruh prajurit, PNS, dan Persit untuk lebih bijak dalam penggunaannya.
“Penyuluhan hukum ini diberikan agar seluruh Prajurit, PNS dan anggota Persit KCK memahami wawasan hukum, khususnya di lingkungan TNI AD. Media sosial harus digunakan secara baik dan benar agar tidak merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan,” ujarnya.
Dandim juga menyoroti adanya beberapa jenis pelanggaran yang masih terjadi di lingkungan TNI, seperti desersi, judi online, werving, pelanggaran susila, KDRT, dan pelanggaran lain, yang sebagian besar disebabkan kurangnya pemahaman tentang aturan hukum serta penggunaan media sosial yang kurang bijak. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti penyuluhan dengan serius serta memanfaatkan kesempatan untuk bertanya terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Letkol CHK Heri Rohanzah, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Penyuluhan Hukum, memaparkan berbagai materi terkait pelanggaran hukum yang sering terjadi di kalangan prajurit dan PNS TNI AD.
Letkol Heri menyampaikan bahwa masih banyak perkara pidana maupun perdata yang melibatkan personel TNI akibat rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum. Beberapa kasus menonjol yang kerap terjadi antara lain Desersi/THTI, KDRT, Penganiayaan, Asusila, Penipuan, Pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, aturan lain yang perlu dipahami oleh seluruh personel meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyalahgunaan narkoba, larangan LGBT di lingkungan TNI, serta kepatuhan terhadap perintah dinas.
Letkol Heri juga menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan prajurit dan kendaraan dinas maupun pribadi. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan umumnya terbagi dalam tiga kategori, yaitu kecelakaan ringan, sedang, dan berat, yang keseluruhannya dapat diminimalisir melalui kedisiplinan dan pengecekan kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Penyuluhan hukum ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang diberikan serta aktif berdiskusi terkait berbagai permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan satuan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum seluruh prajurit, PNS, dan Persit Kodim 0810/Nganjuk sehingga dapat meminimalisir pelanggaran serta mewujudkan kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan TNI AD.
