Nganjuk, SRTV.CO.ID – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S, yang merupakan seorang residivis kelas kakap, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh tim Satreskrim Polres Nganjuk. Tersangka mencoba melarikan diri saat proses penangkapan di Kertosono.
Tersangka dengan nomor tahanan punggung 55 tersebut diketahui memiliki rekam jejak kejahatan yang luas, termasuk 42 TKP di wilayah hukum Polres Tulungagung dan 4 TKP di wilayah Nganjuk setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Nganjuk, AKP Sukaca, membenarkan adanya tindakan tegas terukur tersebut.
“Tersangka nomor punggung 55 itu adalah tersangka inisial S, alamat Madura. Yang bersangkutan adalah residivis yang mana pernah dilakukan penahanan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Di sana kemarin di Tulungagung ada 42 TKP. Terus kemudian di Nganjuk, setelah residivis selesai menjalankan hukuman, melakukan aksi di 4 TKP di wilayah Nganjuk,” jelas AKP Sukaca.
AKP Sukaca menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan karena tersangka berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas.
“Betul, kami lakukan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri,” tegas Kasatreskrim.
Penangkapan S dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kertosono saat yang bersangkutan membawa barang bukti. Barang bukti yang diamankan dari S adalah kunci T dan satu unit sepeda motor hasil curian.
Reporter : Etna Laila
Editor: Inna Dewi Fatimah












