Berita  

PSHT: Hak Merek Sah Milik Kangmas H. Issoebijantoro, Penggunaan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Kediri, SRTV.CO.ID – Hak atas merek “Setia Hati Terate” secara sah dimiliki Kangmas H. Issoebijantoro, S.H., Ketua Dewan Pusat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Kangmas Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan nama, logo, maupun lambang PSHT tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Kami siap menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang memakai identitas PSHT tanpa hak. Ini demi menjaga marwah dan keaslian ajaran Setia Hati Terate,” ujarnya Jum’at (24/10/2025).

Dipa menjelaskan, hak merek PSHT tercatat dalam kelas 41, mencakup jasa pendidikan dan pelatihan olahraga, termasuk perguruan pencak silat beraliran Setia Hati Terate.

Pelanggaran terhadap hak merek tersebut diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 16 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Muhammad Taufiq dalam sengketa merek PSHT, sehingga Kangmas H. Issoebijantoro, S.H. dinyatakan sebagai pemegang hak sah.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat seluruh pihak.

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version