Malang, SRTV.CO.ID – Satresnarkoba Polres Malang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial WP (30) ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 8 poket sabu dengan berat total 16,79 gram, lengkap dengan timbangan digital, alat hisap, ponsel, serta sepeda motor yang dipakai untuk bertransaksi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WP di lokasi kejadian.
Banaran Kertosono Kampung Para Kreator, Jago Ogoh-Ogoh Raksasa hingga Mobil Hias Pesanan
“Tersangka WP diamankan bersama barang bukti sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor yang dipakainya. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” terang Bambang, Jumat (3/10/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka.
Bupati Nganjuk Salurkan Bantuan RTLH di Dua Kecamatan, Kolaborasi Pemerintah-Baznas dan Swasta
Bambang menegaskan, WP akan dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” tegasnya.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia