Berita  

Naskah Akademik Marsinah Lolos Uji Petik, Selangkah Lagi Menuju Pahlawan Nasional

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam mengusulkan aktivis buruh legendaris, Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional membuahkan hasil signifikan.

Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Republik Indonesia telah menetapkan bahwa naskah akademik pengusulan Marsinah, yang disusun oleh tim binaan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, dinyatakan memenuhi syarat dan sesuai dengan pedoman yang ditentukan.

Keputusan penting ini dihasilkan dalam rapat uji petik terhadap naskah akademik yang berlangsung di Gedung VVIP Taman Makam Pahlawan Nasional, Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Hasil uji petik ini menjadi babak krusial dalam proses pengusulan gelar bagi aktivis buruh dari Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, yang tewas pada tahun 1993 tersebut.

Ketua TP2GP RI, Prof. Usep Abdul Matin, menegaskan bahwa lolosnya naskah akademik ini merupakan validasi atas kelayakan Marsinah untuk dipertimbangkan lebih lanjut sebagai Pahlawan Nasional.

“Dari hasil rapat uji petik tersebut terhadap naskah akademik yang sudah dibuat oleh tim yang dibina oleh Bapak Bupati Nganjuk Pak Marhaen beserta wakilnya, kita menetapkan bahwa naskah akademiknya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pedoman yang ditentukan,” ujar Prof. Usep saat berkunjung ke Nganjuk.

“Dan karena itu pada hari Kamis kemarin kita menetapkan bahwa Marsinah memenuhi syarat untuk menjadi calon pahlawan nasional,” lanjutnya.

Penetapan kelayakan ini sekaligus membuka jalan bagi dilanjutkannya verifikasi lapangan. Prof. Usep bersama tim TP2GP lantas melanjutkan proses dengan melakukan tinjauan lapangan ke Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (18/10/2025).

Kunjungan tersebut mencakup napak tilas perjuangan Marsinah (10 April 1969 – 8 Mei 1993), mulai dari tempat kelahirannya, sekolah SD Karangasem, SMA Muhammadiyah Nganjuk, makamnya, hingga lokasi penemuan jasadnya 32 tahun silam di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Tim juga berkesempatan mengobrol panjang lebar dengan keluarga Marsinah, termasuk kakak Marsini, adik, dan bibi yang merawatnya sejak kecil.

“Verifikasi lapangan ini merupakan syarat daripada pasal mengenai uji ketik terhadap calon pahlawan nasional. Dalam hal ini adalah Almarhumah Ibu Marsinah,” tutup Prof. Usep.

Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan pengusulan telah dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur.

Keputusan lolosnya naskah akademik ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi Nganjuk, tetapi juga bagi pengakuan negara atas perjuangan kaum buruh dan aktivis hak asasi manusia di masa Orde Baru.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *