Berita  

DPRD Nganjuk Gelar Hearing Darurat Desak Pemindahan Segera 12 Titik Pembuangan Liar Limbah B3

Nganjuk, SRTV.DO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Kerja (Hearing) mendesak terkait masalah Pembuangan Liar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Garuda DPRD Nganjuk pada Jum’at, (17/10/2025), pukul 13.00 WIB ini merupakan tindak lanjut serius atas temuan limbah B3 yang kian meresahkan warga.

Hearing ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk dan perwakilan dari Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmasila.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono, yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut rapat kedua untuk mencari solusi atas aktivitas pembuangan limbah liar oleh Oknum Badan Usaha (OBN) tertentu.

“Terkait dengan pembuangan limbah liar yang dilakukan oleh OBN tertentu di Kabupaten Nganjuk hari ini sudah merupakan tindak lanjut rapat yang kedua,” ujar Gondo.

Ia mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam atas perkembangan kasus ini. Data awal yang menunjukkan 7 titik pembuangan kini telah berkembang menjadi 12 titik pembuangan limbah dalam kurun waktu hampir satu bulan (29 hari). Peningkatan drastis ini dinilai telah menciptakan situasi darurat lingkungan di Nganjuk.

“Sekarang titik-titik pembuangan itu dari 7 titik sudah berkembang menjadi 12 titik pembuangan limbah. Oleh karena ini sudah darurat untuk pembuangan sampah B3 segera mendapatkan solusi dari pemerintah Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III bersama Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmasila dan perwakilan masyarakat mencapai kesepakatan bulat untuk mendesak pemindahan limbah B3 tersebut.

“Alhamdulillah kita sudah sepakat bahwasanya limbah liar itu akan segera diusulkan untuk segera pindah atau diangkut ke tempat pengelolaan limbah,” kata dia.

Kesanggupan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas usulan ini menjadi angin segar. Seluruh pihak mendesak agar limbah segera dipindahkan agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat.

Pemerintah daerah diminta untuk segera mengupayakan kerja sama dengan pengelola limbah, yang kemungkinan berada di wilayah luar Nganjuk, seperti Mojokerto.

“Sesuai janji kepala dinas secepatnya akan ketemu Bupati Nganjuk karena ini sudah hampir hampir 1 bulan 29 hari. diupayakan untuk kerja sama dengan pengelola limbah. Mungkin di wilayah Mojokerto itu yang ada, kemudian nanti pemerintah daerah akan koordinasi dengan tempat pengelolaan limbah, bagaimana mengangkutnya, bagaimana mengelolanya itu urusan daripada pemerintah daerah,” tutupnya.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version