Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk mengambil tindakan cepat menanggapi pengaduan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayahnya pada Senin, 6 Oktober 2025.
Tim DLH telah melakukan pengambilan sampel untuk segera diuji di laboratorium yang terakreditasi.
Pengawas DLH Nganjuk, Sutini, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengaduan ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terkait, ada pengaduan terkait dengan pembuangan limbah yang diduga limbah B3 di wilayah Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Pengambilan sampel dilakukan di lokasi dugaan pembuangan limbah. Sampel yang diuji meliputi sampel limbah dan sampel tanah di sekitarnya. Untuk menjamin validitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, DLH Nganjuk menggunakan jasa laboratorium terakreditasi dan teregistrasi.
“Laboratorium yang kami gunakan adalah dari PT. Pustaka Laboratori, Bogor, Jawa Barat, karena laboratorium tersebut sudah terakreditasi sebagai laboratorium pengujian dan sudah teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan,” jelas Sutini.
Hasil uji laboratorium diperkirakan akan rampung dalam waktu kurang lebih 10 hari. Sutini menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menentukan jenis dan kategori limbah secara pasti.
“Kategori belum bisa ditentukan karena memang harus nunggu hasil laboratorium,” tegasnya.
Sambil menanti hasil uji lab, DLH Nganjuk telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di tingkat pusat dan provinsi.
Pihak yang telah dihubungi antara lain Deputi Penegakan Hukum dan Deputi Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, serta DLH Provinsi Jawa Timur.
“Kita nanti nunggu arahan dari Deputi Pengaduan dan Pengawasan serta Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Sutini.
Selain itu, DLH Nganjuk juga telah bersurat kepada Polres setempat dan menyurati seluruh camat di Kabupaten Nganjuk. Surat tersebut bertujuan agar camat mengambil tindakan preventif di wilayahnya.
“Surat-surat ke seluruh camat di Kabupaten Nganjuk untuk melakukan tindakan preventif dengan menutup terpal dan memberi tanda peringatan,” imbuhnya.
Hingga saat ini, dugaan lokasi pembuangan limbah yang menjadi sorotan berada di lima kecamatan, yaitu Sukomoro, Baron, Patian Rawa, Lengkong, dan Jatikaleh. DLH terus memantau situasi di lima titik lokasi tersebut.
Reporter : Etna Laela
Editor : Inna Dewi Fatimah
