Berita  

Desak Kejari Nganjuk Bongkar ‘Aktor’ Lain, Pakar Hukum Sebut Korupsi Fiber Optik Mustahil Hanya Satu Orang

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024 semakin mendapat sorotan tajam, terutama setelah pakar hukum di Nganjuk, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, menyampaikan analisis mendalam terkait perkara ini.

Analisis Wahju berfokus pada kejanggalan penetapan satu tersangka, yakni Sujono, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk.

Sujono diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan proyek PT Laxo Global Akses Sidoarjo dengan total mencapai Rp840 juta sebagai kompensasi mempermudah pencairan anggaran.

Menurut Wahju, dalam perkara korupsi, hampir mustahil hanya satu orang yang terlibat meskipun secara yuridis dimungkinkan.

Ia mengingatkan, setiap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan selalu melibatkan banyak pihak.

“Ada PA atau KPA, PPKom, PPK, hingga panitia penerima barang dan jasa. Sulit membayangkan semua itu berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang dimaksud,” ujar Wahju dalam pernyataannya, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, DR Wahju menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk harus menerapkan dua prinsip utama dalam penanganan kasus korupsi, yaitu follow the money dan follow the crime.

“Artinya, penyidik harus menelusuri ke mana aliran uang mengalir dan bagaimana kejahatan itu terjadi. Kalau uang sebesar Rp840 juta dinikmati sendiri oleh satu orang, itu agak kurang lazim, apalagi untuk ukuran daerah seperti Nganjuk,” tegasnya.

Ia pun mendorong Kejari Nganjuk untuk bekerja profesional dan tuntas mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut.

“Saya percaya kejaksaan kita berani dan profesional. Jika prinsip follow the money diterapkan secara konsisten, bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru,” kata dia.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah merespons. Kasi Pidsus Yan Aswari menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada Sujono.

“Kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati atau mengetahui aliran dana itu. Jadi tidak berhenti sampai di sini saja,” ujar Yan.

Tersangka Sujono kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version