Berita  

Begini Modus Eks Plt Kepala Dinas Kominfo Nganjuk, Diduga Peras Penyedia Jasa Hingga Ratusan Juta, Setoran Wajib Tiap Bulan

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk berinisial SJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, (8/10/2025).

SJ, yang menjabat sebagai Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan kemudian menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan pemerasan terhadap pihak penyedia jasa dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, memastikan penetapan tersangka ini pada hari Selasa (8/10/2025).

“Pada hari ini, tanggal 8 Oktober 2025, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi, akhirnya ditetapkanlah tersangka SJ dalam perkara ini,” tegas Yan Aswari.

Modus yang dilakukan tersangka SJ adalah memaksa pihak penyedia jasa untuk menyerahkan sejumlah uang tunai secara rutin setiap bulannya. Nominal pemerasan yang terakumulasi fantastis, yakni sebesar Rp840 juta selama satu tahun, dengan setoran bulanan mencapai Rp70 juta.

Yan Aswari menjelaskan lebih lanjut mengenai tekanan yang dialami penyedia.

“Modusnya, penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut kepada tersangka SJ karena terdapat tekanan dan penyedia akan dipersulit dalam proses pekerjaan nantinya dan termasuk pembayaran jaminan,” jelasnya.

“Akibat dari tekanan tersebut itulah penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut” tambahnya.

Uang hasil pemerasan ini, tambah Yan Aswari, diakui tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Nganjuk langsung menahan tersangka. Tersangka SJ disangka melanggar Pasal 12 huruf E, atau Pasal 12 B ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Yang bersangkutan telah kami tahan per hari ini 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas 2B Nganjuk,” tutup Yan Aswari.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Anang Hartoyo, menyatakan masih perlu mendalami kasus yang menjerat kliennya.

“Pengetahuan dari dasar penetapan ini tadi terkait mengenai gratifikasi,” ujar Anang Hartoyo.

Saat ditanya mengenai langkah hukum terdekat, Anang Hartoyo menjawab, “Saat ini belum karena saya masih mau komunikasi dengan keluarga juga, Mas.”

Kejari Nganjuk kini masih mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek fiber optik ini.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version