Nganjuk, SRTV.CO.ID – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk setelah kedapatan akan mengedarkan ribuan pil berbahaya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah RS (21), AR (26) dan IF (25), yang berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan mereka, polisi menyita total 1.572 butir pil LL, yang dikenal sebagai obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam.
“Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sebanyak 1.572 butir pil LL, beserta sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.
Proses penangkapan dimulai dari RS, yang kedapatan membawa 21 butir pil.
Dari pengakuannya, pil tersebut didapat dari AR. Petugas kemudian menggeledah rumah AR dan menemukan 666 butir pil LL.
Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan IF di rumah kosnya, di mana polisi menemukan 885 butir pil LL tambahan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV
