Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pengemudi truk yang terlibat dalam kasus tabrak lari di simpang tiga Exit Tol Begadung, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (8/9/2025), berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk.
Pelaku langsung diamankan sesaat setelah peristiwa itu, tepatnya saat sopir akan meninggalkan Exit Tol.
Pelaku, yang meninggalkan korban ibu dan anak dalam kondisi luka parah, akhirnya diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial SU (37), seorang warga Desa Genukwatu, Ngoro, Jombang.
Pelaku ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa tragis ini bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban, Sri Utami (42), warga Desa Bagorwetan, Sukomoro, bertabrakan dengan truk yang dikemudikan oleh SU.
Alih-alih memberikan pertolongan, SU justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibatnya, Sri Utami mengalami luka berat, sementara anaknya, Anindhita Feby A (13), menderita luka ringan.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat kerja keras timnya dalam menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga ke pintu tol.
“Berkat langkah cepat tersebut, pelaku akhirnya dapat diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas bersama barang bukti truk Mitsubishi bernopol AG 8251 EA,” ujarnya.
Kerugian materiil dari insiden ini diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV
