Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Dadapan, YT, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang kuat dan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari proyek fisik dan non-fisik yang didanai oleh APBD.
“Kerugian itu dua-duanya, pembangunan fisik dan pembangunan non-fisik selama 2023 dan 2024,” ungkap Yan.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh YT cukup terorganisir.
Setelah anggaran dicairkan dari Bank Jatim oleh perangkat desa, uang tersebut tidak sepenuhnya disalurkan untuk pelaksanaan kegiatan.
Sebagian besar dana justru mengalir ke kantong pribadi YT untuk keperluan di luar kegiatan desa.
“Anggaran tersebut masuk kantong pribadi YT kemudian dipergunakan untuk keperluan-keperluan pribadi di luar kegiatan desa,” tegasnya.
Untuk menutupi perbuatannya, YT diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif lengkap dengan nota-nota dan stempel palsu.
Hal ini menyebabkan banyak proyek pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, tidak terlaksana sepenuhnya meskipun dananya telah dicairkan.
“Sehingga ada SPJ yang sifatnya fiktif, nota-nota yang dibuat ataupun stempel itu sengaja dibuat untuk melengkapi SPJ tersebut. Artinya tidak terlaksana pekerjaan tersebut, namun pencairannya telah dilaksanakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, YT kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV
