Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sedang intensif mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jaringan fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk.
Proyek senilai Rp6 miliar yang didanai APBD 2024 ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan fokus utama pada dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyatakan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Terkait substansi pemeriksaan, saat ini memang sedang gencar dilakukan oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Koko kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
“Apakah memang benar ada simpang siur aliran dana yang disebutkan tadi, itu masih kita dalami,” tambahnya.
Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat dari Diskominfo dan pihak ketiga yang terlibat.
Koko menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa meliputi kepala dinas dan beberapa pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan proyek. Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak penyedia, yaitu PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo.
“Yang diperiksa sampai saat ini meliputi beberapa pejabat di lingkup OPD Dinas Kominfo, ada juga dari pihak ketiga,” terangnya.
Ia menyebutkan, PT Laxo Global Akses adalah perusahaan penyedia yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Meskipun detail modus korupsi, seperti pengurangan spesifikasi atau gratifikasi, belum dapat diungkap, Koko meyakinkan bahwa semuanya akan terkuak setelah proses penyidikan selesai.
“Terkait pengadaan ataupun gratifikasinya nanti akan lebih gamblang dijelaskan ketika penyidikan dinyatakan telah rampung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya.
“Terkait penetapan tersangka, secepatnya akan kami segera ungkap atau umumkan,” kata Koko.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan saat ini telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.
“Kami memberikan waktu seluas-luasnya kepada rekan-rekan penyidik untuk merampungkan pekerjaannya,” tegasnya.
Menanggapi dugaan kasus ini, Nasikul Abadi dari Komisi 1 DPRD Nganjuk menyatakan keprihatinannya.
“Mudah-mudahan tidak benar, mudah-mudahan tidak benar,” kata Nasikul.
Namun, jika dugaan itu terbukti, Nasikul menegaskan sangat menyayangkan di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan. Nasikul juga menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan.
“Namun demikian, kalau tameng dugaan itu benar ya nanti penegak hukum mohon untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar politikus PKB itu.
Terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada salah satu petinggi ASN, Nasikul kembali menyatakan rasa kecewanya. Nasikul menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Saya tidak berani berkesimpulan bahwa ini ini ini masih tahap penyidikan,” katanya.
Untuk mendalami masalah ini, Komisi 1 DPRD Nganjuk berencana memanggil Dinas Kominfo dalam waktu dekat untuk meminta keterangan.
Mengenai kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait nilai proyek yang fantastis, Nasikul mengatakan hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan DPRD.
“Biar nanti pimpinan terkait dengan Pansus ini dan bicara lah,” pungkas Nasikul.
Reporter : CR1
Editor : Tim Redaksi SRTV
