Nganjuk, SRTV.CO.ID – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam, Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/9/2025).
Kades diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang merugikan negara hingga Rp 400 juta.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk setelah menemukan bukti kuat terkait adanya penyimpangan anggaran.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Yuliantono terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari.
Kades sudah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan pidana kusus (pidsus) Kejari Nganjuk sebelum akhirnya dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran di Desa Dadapan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Nganjuk dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh tersangka. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Yuliantono masih terus berjalan.
Reporter : CR1
Editor : Tim Redaksi SRTV
