Berita  

Hormati Proses Hukum, Bupati Marhaen Tegaskan Tak Cawe-Cawe Kasus Korupsi Fiber Optik Dinas Kominfo Nganjuk

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan fiber optik, di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nganjuk.

Ia sepenuhnya menghormati langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam mengungkap kasus yang kini tengah bergulir.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada intervensi dari kami. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Marhaen kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Lebih lanjut, Bupati Marhaen mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nganjuk untuk bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan oleh penyidik. Ia juga meminta agar para pegawai tidak terpengaruh dengan proses hukum tersebut dan tetap fokus pada tugas pelayanan publik.

“Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu. Silakan proses hukum berjalan, dan kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejari Nganjuk tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek fiber optik senilai Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024. Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengungkapkan pihaknya sudah memanggil belasan saksi dari lingkup Diskominfo dan pejabat terkait, termasuk mantan kepala dinas.

“Prosesnya masih tahap penyelidikan. Belasan orang sudah diperiksa penyidik, pemeriksaan dilakukan bertahap terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab langsung,” ujar Koko, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran disebut-sebut menyeret sejumlah pejabat tinggi Pemkab Nganjuk. Kini, masyarakat menunggu hasil penyelidikan kejaksaan, sembari Bupati menegaskan komitmennya untuk tidak mencampuri jalannya proses hukum.

Reporter : CR1
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version