Berita  

Dua Pria Asal Loceret Tertangkap Basah Edarkan Narkoba, Ribuan Pil ‘Lele’ Diamankan

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran obat keras berbahaya atau yang dikenal dengan nama pil dobel L.

Dalam operasi ini, dua pria asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk diamankan dengan total barang bukti mencapai 2.917 butir pil.

Kedua terduga pelaku yang kini berstatus tersangka adalah SA (25), warga Dusun Pogoh, Desa Bajulan, dan PJ (44), warga Dusun Dadi, Desa Genjeng.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba di lapangan.

Dari tangan SA, polisi menyita 2.769 butir pil dobel L, uang tunai Rp60.000, dan sebuah ponsel.

Sementara itu, dari PJ, petugas mengamankan 148 butir pil dobel L dan sebuah ponsel.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Nganjuk.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pengedar dengan total ribuan butir pil dobel L,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah memburu pemasok lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Laporan dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Reporter : CR1
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version