Malang, SRTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil mengungkap kasus begal yang sempat meresahkan warga.
Dua pelaku, Muchammat Agus (26) dan Rico Cahyo (25), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap usai merampas sepeda motor dengan cara brutal.
Aksi pembegalan terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari di Jalan Mayjen Sungkono, tepat di belakang kantor BPBD Kota Malang.
Skandal ASN Kota Batu: Diduga Perdaya Siswi SMA, Kasus Segera Disidangkan
Korban, WNM (19), warga Kelurahan Buring, disergap saat pulang menonton bantengan di Arjowinangun bersama dua temannya.
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan, kedua pelaku menghadang korban dengan sebilah celurit.
“Pelaku langsung mengancam dan mendorong korban hingga terjatuh, lalu merampas motor Honda Scoopy milik korban,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Meski sempat berusaha mempertahankan motornya, korban justru dibacok di bagian tangan kanan hingga terluka. Motor hasil rampasan kemudian dibawa kabur dan dijual seharga Rp2,5 juta.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Agus dan Rico di rumah masing-masing pada Minggu (7/9/2025). Dari tangan pelaku, disita sebilah celurit serta motor Yamaha Jupiter yang digunakan saat beraksi.
Polres Lamongan Ungkap Peredaran Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diamankan
“Barang bukti sudah kami amankan, sementara motor korban sudah dijual. Saat ini kami masih memburu penadahnya,” kata Sugeng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia