Berita  

DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna, Bupati Marhaen Djumadi Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, (3/9/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan Jawaban Bupati Nganjuk terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025 beserta Lampiran Nota Keuangan.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka dengan serangkaian acara, termasuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.

Poin utama rapat, yaitu penyampaian jawaban bupati, menjadi fokus utama bagi seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam jawabannya, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, memberikan apresiasi atas masukan dan dukungan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam proses pembangunan daerah.

“Alhamdulillah hari ini agendanya jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Ee hubungan DPR dengan Pemda juga bagus. Saya terima kasih apresiasi dan dukungan itu,” ujarnya usai rapat.

Bupati juga menanggapi beberapa masukan spesifik, salah satunya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema-skema pembiayaan yang fleksibel tergantung pada tingkat kenaikan anggaran yang disetujui.

“Tadi juga saya sampaikan kalau naiknya 50 persen kebutuhan 5 miliar. Kalau dinaikkan 100 persen kebutuhannya kurang lebih 10 miliar. Kita-kita enak bayar data soalnya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti usulan terkait kebijakan pajak. Untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini, pemerintah daerah berencana untuk meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak.

“Kaitan dengan pajak misalnya ada masukan, maka kami juga membuat kebijakan tidak ada denda. Karena kondisi ekonomi (sekarang) ya. Kondisi ekonomi. Jadi nanti kalau keterlambatan bayar, jangan terdenda lah,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan pembacaan doa dan penutupan, menandai selesainya tahap pembahasan awal Raperda Perubahan APBD 2025.

Proses selanjutnya akan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendetailkan rancangan tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Reporter : Ahmad Zaki

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version