Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk sedang mendalami dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak awal tahun 2025 dan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Beberapa saksi pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah naik penyidikan, sudah! (saksi yang diperiksa),” ujar Koko, Rabu (3/9/2025) kepada wartawan.
Ia menambahkan, laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek ini diterima pihak kejaksaan pada awal tahun ini. “Baru saja awal tahun ini,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik serta Pengelolaan Informasi Publik, Hari Purwanto, tidak memberikan banyak komentar saat dimintai keterangan.Hari memilih untuk mengarahkan pertanyaan kepada atasannya.
“Supaya itu yang jawab nanti pak kepala dinas,” kata Hari, Kamis (4/9/2025) melalui telepon.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pengetahuannya soal kasus ini, Hari kembali enggan berkomentar. “Nanti saja nanti saja,” jawab singkat.
Reporter : CR1
Editor : Tim Redaksi SRTV










