Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Selasa, (16/9/2025).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 400 juta.
Yuliantono, yang tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan kendaraan dinas berplat merah, langsung memasuki ruang pemeriksaan Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Hingga pukul 15.00 WIB, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran di Desa Dadapan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Nganjuk dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, sebesar Rp 400 juta.
Santer beredar kabar bahwa hari ini akan ada penetapan tersangka terkait kasus ini. Namun, saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya,belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Beberapa waktu yang lalu pada Selasa (9/9/2025), Koko menyebut dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan.
“Segera, segera secepatnya akan ada penetapan tersangka. Tunggu nanti,” kata dia.
Pemeriksaan terhadap Yuliantono akan terus berlanjut untuk mendalami bukti dan keterangan yang ada.
Reporter : CR1
Editor : Tim Redaksi SRTV