Sebanyak 15 Truk Sound Horeg di Blitar Digiring Polisi, Karnaval Tak Berizin Berujung Tilang

BLITAR, SRTV.CO.ID – Ajang karnaval dengan menggunakan sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berakhir di kantor polisi. Sebanyak 15 truk pengangkut sound horeg digiring ke Polres Blitar Kota usai kedapatan melanggar regulasi pada Rabu malam (27/8/2025).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan mendapat keluhan dari warga.

“Ada laporan dari masyarakat yang mengeluh soal sound horeg. Padahal sesuai instruksi gubernur dan kapolda, penggunaan sound horeg dilarang,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

352 Anak-anak di Nganjuk Dapat Hadiah Khitanan Gratis di Momen Kemerdekaan Ke-80 RI 

Selain tak berizin, karnaval yang disebut agenda tahunan itu juga menyalahi aturan lalu lintas. Polisi menemukan sejumlah sopir tidak memiliki SIM, sementara armada yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Bahkan, ada sopir yang kedapatan menenggak minuman keras.

“Sejumlah pelanggaran ditemukan, mulai sopir tanpa SIM, kendaraan tidak layak operasi, hingga penggunaan sound berdaya tinggi di atas kendaraan. Acara tetap digelar meski tidak ada rekomendasi. Akhirnya kami patroli dan mengamankan 15 truk tersebut,” tambah Titus.

Perceraian di Jombang Didominasi Wilayah Perkotaan, Kecamatan Jombang Tertinggi

Polisi menegaskan, tindakan tegas diambil mengacu pada Pasal 307 dan Pasal 169 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tata cara penggunaan kendaraan besar bermuatan. Seluruh sopir yang melanggar kini sudah dikenai tilang, sementara armada masih diamankan di kantor polisi.

Reporter: Aziz
Editor: Shadinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *