Polisi Gerebek Rumah di Tumpang, Temukan Sabu dan 38 Batang Ganja Siap Panen

MALANG, SRTV.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 16 paket sabu dengan total berat 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (1/8/2025) dini hari, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan tersebut. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.

Selain paket sabu dan tanaman ganja, petugas juga menemukan biji ganja, peralatan hisap, serta peralatan tanam dan pemeliharaan ganja.

Sabers Pungli Kota Batu Pertanyakan Klaim Arboretum Tercemar Logam Berat

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja. “Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, 16 paket sabu yang disita rencananya akan diedarkan di wilayah Malang Raya. Sementara 38 batang ganja yang ditemukan memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 30 sentimeter hingga 1,5 meter, dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.

AKP Bambang menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika. “Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Polres Nganjuk Jadi Tuan Rumah Supervisi dan Sosialisasi TPPO Bersama Karo Dal Ops Polri 

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. “Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Reporter: Arief Juli

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *