Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kronogis lengkap motor seorang petani di Kabupaten Nganjuk yang digasak pencuri saat bekerja di ladang.
Seorang petani di Nganjuk harus menelan pil pahit setelah sepeda motornya dicuri saat ia pergi ke ladang.
Sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AG 6689 ET milik M Ulin Huha Ahmad (43) raib di area persawahan Desa Jambi, Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Minggu (24/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, yang merupakan warga Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta akibat kejadian ini.
Beruntung, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi sehari setelah dilaporkan.
Menurut keterangan Kapolsek Baron AKP Roni Andrias Suharto pada hari Minggu (24/8) sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama istrinya berangkat ke ladang di Dusun Ringinkembar, Desa Jambi.
Sesampainya di lokasi, mereka memarkir sepeda motornya sekitar 50 meter di sebelah barat Masjid Ringinkembar.
Setelah memarkir motor, Ulin dan istrinya berjalan kaki sekitar 100 meter menuju ladang mereka.
Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kembali ke tempat parkir untuk pulang.
Namun, motor Honda Supra X berwarna hitam dengan skotlet biru miliknya sudah tidak ada di tempat.
Panik, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baron pada Senin (25/8) sekitar pukul 11.30 WIB untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baron bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan.
Dengan teknik dasar ilmu kepolisian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MZA (31), yang merupakan warga Dusun Ringinkembar, Desa Jambi.
MZA diringkus di jalan umum Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, pada Selasa (26/8), bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang masih utuh.
“Tersangka berhasil kami tangkap sehari setelah korban melapor, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X yang dicurinya,” jelas AKP Roni.
Saat ini, MZA dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta satu lembar fotokopi BPKB telah diamankan di Polsek Baron untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Inna Dewi FatimahJ