Berita  

373 Napi Rutan Nganjuk Dapatkan Remisi Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Sebanyak 373 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, menjelaskan bahwa pemberian remisi tahun ini mencakup dua jenis, yaitu Remisi Umum HUT RI dan Remisi Dasawarsa.
“Ini adalah bentuk apresiasi kami bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujar Arief.
Secara rinci, Arief menyebutkan bahwa Remisi Umum diberikan kepada 184 warga binaan.
Sebanyak 176 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman Remisi Umum 1, sementara 8 orang sisanya menerima Remisi Umum 2 dan langsung dinyatakan bebas.
Selain itu, Remisi Dasawarsa, yang merupakan pengurangan masa hukuman setiap 10 tahun, diberikan kepada 189 warga binaan.
Dari jumlah ini, 185 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa 1, dan 4 orang lainnya langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa 2.
Arief menambahkan, total warga binaan yang langsung bebas berkat remisi ini adalah 12 orang.
“Mereka yang mendapat Remisi Umum 2 dan Dasawarsa 2 hari ini sudah dinyatakan bebas,” terangnya.
Pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja. Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi oleh warga binaan, di antaranya adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh rutan.
Sebagai contoh, Arief menuturkan, dii Nganjuk, warga binaan harus mengikuti sholat Dzuhur dan Ashar berjamaah di masjid untuk membuktikan partisipasi aktif mereka.
Pengurangan masa hukuman yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan, tergantung pada lama pidana yang telah dijalani.
Semakin lama masa pidananya, semakin besar remisi yang didapatkan, namun tetap dalam kelipatan 15 hari.
Bagi 12 warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini, pihak rutan telah berkoordinasi dengan keluarga untuk penjemputan.
Rutan juga menyediakan transportasi bagi mereka yang tidak dijemput untuk mengantar ke terminal agar bisa pulang.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang berkelakuan baik saat berada di rutan dan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali bersosialisasi dengan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *