JOMBANG, SRTV.CO.ID – Y (32), warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Jombang, yang sempat menyita perhatian publik karena tinggal bersama bayinya di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap oleh aparat Polsek Mojoagung atas dugaan penggelapan sepeda motor milik pamannya sendiri.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengatakan Y diamankan pada Selasa malam (29/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, saat sedang tiduran di emperan toko kawasan Pasar Suko, Kabupaten Sidoarjo. “Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Yogas saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Munir (57), paman Y yang juga perangkat desa. Ia melaporkan kehilangan motor Honda Beat tahun 2014 yang dipinjam Y dengan alasan mengambil uang di Curahmalang, namun tak kunjung dikembalikan. Setelah dua hari, Munir mulai curiga dan melaporkannya ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor tersebut telah dijual oleh Y melalui Facebook seharga Rp700 ribu. Tak hanya itu, Y juga menjual ponsel milik Munir seharga Rp100 ribu. Uang hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Empat Pemain Persik Cedera Ringan, Dokter Tim Pastikan Siap Tempur Lawan Bali United
“Anak perempuan tersangka yang masih berusia 1,5 tahun sempat diserahkan ke pihak keluarga. Namun, tersangka kembali kabur sambil membawa ponsel milik korban,” ungkap Kompol Yogas.
Polisi juga mengungkap bahwa Y merupakan residivis dalam kasus penggelapan yang sama. Ia pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan pada 2017 di wilayah Mojokerto. Kini, Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sempat Viral karena Hidup di Kolong Jembatan
Sebelumnya, kisah Y sempat viral di media sosial, terutama setelah unggahan akun TikTok @najib_spbu memperlihatkan kondisinya yang tinggal di kolong jembatan bersama bayi perempuannya.
Diduga Usai Tenggak Miras, Pemandu Lagu di Madiun Meninggal Dunia di Puskesmas Saradan
Setelah viral, Dinas Sosial Sidoarjo mengevakuasi Y dan menyerahkannya kepada keluarganya di Mojoagung, Jombang. Berkat kepedulian masyarakat, Real Estat Indonesia (REI) Jatim bersama REI Jombang kemudian membelikan sebidang tanah ukuran 6×10 meter dan membangun rumah layak huni seluas 24 meter persegi untuk Y dan anaknya. Rumah itu mulai ditempati sejak 20 Juni 2025.
Namun kini, kisah haru tersebut berubah menjadi penyesalan. Y kembali tersandung kasus hukum dan mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan yang merugikan keluarganya sendiri.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia