Sebanyak 8 Reklame Tak Berizin Disegel, Pemkot Batu Tegas Tertibkan Potensi Kebocoran PAD

BATU, SRTV.CO.ID – Sejumlah papan reklame di wilayah Kota Batu disinyalir tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP melakukan penindakan tegas, Rabu (30/07), dengan menempelkan stiker pelanggaran pada papan reklame bermasalah.

Penertiban menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi reklame komersial seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Patimura, Jalan Ir. Soekarno, hingga Jalan Diponegoro. Petugas menempelkan stiker mencolok sebagai penanda bahwa reklame tersebut tidak berizin atau melanggar ketentuan peraturan daerah.

Walikota Batu, Nurochman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan kota yang lebih tertib.

“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang baik dimulai dari ketaatan terhadap aturan. Legalitas itu hal mendasar. Kami juga memberikan kepastian proses perizinan dari waktu, persyaratan, hingga biaya. Soal PAD, itu konsekuensi dari investasi legal yang masuk ke Kota Batu. Kami ingin pengusaha ikut berkontribusi secara sah,” tegas Nurochman.

Babinsa Koramil 0810/20 Ngluyu Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Pembuatan Jalan di Dusun Cabean

Ia menambahkan, tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya digelar di Jakarta. “Salah satu rekomendasi KPK adalah pembenahan sistem dan pengawasan potensi kebocoran pendapatan daerah,” imbuhnya.

Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, menyebut penertiban ini dilakukan atas dasar pengawasan lapangan serta hasil koordinasi dengan KPK. “Salah satu fokus pembenahan adalah potensi kebocoran PAD dari sektor reklame tak berizin. Hari ini total ada 8 papan reklame yang kami beri stiker pelanggaran. Sebelumnya sudah kami kirimkan surat, namun tidak ditindaklanjuti oleh pemilik,” ujarnya.

Pihak DPMPTSP memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk menertibkan secara sukarela. Jika diabaikan, pembongkaran akan menjadi tindakan lanjutan.

Operasi Patuh Semeru di Blitar: Ribuan Pengendara Ditindak, Ada yang Ketahuan Bawa Miras

“Kami temukan banyak reklame yang tidak sesuai prosedur, bahkan ada yang sama sekali belum pernah mengajukan izin. Ini tentu berdampak besar pada kebocoran PAD,” tambahnya.

Ke depan, DPMPTSP akan menggelar sosialisasi dan fasilitasi kepatuhan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha di Kota Batu.

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *