Berita  

Polisi Bongkar Korupsi Rp8,7 Miliar di BPR Kota Madiun, Satu Tersangka, Banyak Tanda Tanya

 

 

Madiun, SRTV.CO.ID – Institusi keuangan milik pemerintah daerah kembali tercoreng. Satreskrim Polres Madiun Kota resmi menggeledah kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (24/7/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran yang melibatkan mantan Account Officer (AO) berinisial CW. Operasi ini jadi tamparan keras bagi kredibilitas lembaga keuangan daerah yang seharusnya jadi pilar ekonomi rakyat.

Dari penggeledahan tersebut, aparat mengamankan satu box besar berisi dokumen yang diyakini sebagai bukti kuat korupsi sistemik yang dilakukan CW sejak tahun 2014 hingga 2022.

“Dokumen yang kita amankan berkaitan langsung dengan korupsi yang dilakukan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, kepada wartawan.

Yang mencengangkan, praktik lancung CW diduga dilakukan selama delapan tahun penuh, dengan modus kredit fiktif, penggelapan uang angsuran, hingga penyalahgunaan dana deposito nasabah. Artinya, selama delapan tahun, ada pembiaran yang patut dipertanyakan. Ke mana fungsi pengawasan internal? Apakah pimpinan tutup mata, atau sengaja membiarkan?

Audit BPKP Jatim mencatat kerugian negara mencapai Rp8.732.606.100. Sementara itu, polisi baru menetapkan satu tersangka tunggal, meski kejahatan ini mustahil dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.

“Kita proses dulu, saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan,” tambah Agus.

Tersangka CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, banyak pihak menilai penanganan kasus ini baru menyentuh permukaan, sementara akar korupsi bisa jadi lebih dalam dan melibatkan jaringan lebih luas.

 

Manajemen BPR: Kooperatif atau Cuci Tangan?

 

Kuasa hukum BPR Kota Madiun, Ahmad Setiawan, menyatakan dukungan terhadap penyelidikan dan menyebut penggeledahan ini penting untuk menjernihkan nama lembaga.

“Kami akan terbuka dan mendukung proses ini agar reputasi bank tidak ikut rusak,” katanya.

Namun publik menilai sikap ini terlambat. Jika manajemen benar-benar peduli pada reputasi, mengapa selama bertahun-tahun kerugian miliaran rupiah bisa lolos tanpa alarm?

Kasus CW harus menjadi pintu masuk untuk pembersihan menyeluruh di tubuh BPR Kota Madiun. Menetapkan satu orang sebagai tersangka adalah langkah awal, bukan akhir. Korupsi yang berjalan selama delapan tahun mustahil dilakukan seorang diri. Ada yang tahu, ada yang membiarkan, dan bisa jadi ada yang ikut menikmati.

Publik menuntut agar penegak hukum tidak berhenti pada CW semata, tapi menyisir semua jejak transaksi, relasi internal, dan pengambil kebijakan di lingkup bank tersebut. Jika tidak, maka proses hukum ini hanya akan menjadi panggung sandiwara, bukan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.

Reporter: Rio Hermawan

Editor: Tim Redaksi SRTV

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *