Berita  

Polda Jatim Terima Laporan Soal Proyek TPA dan PDAM Kota Madiun

Madiun, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek yang tanpa perencanaan dan penganggaran yang berada di kota Madiun, akhirnya sampai di Kepolisian.

Melalui, kuasa hukum, Anang Hartoyo, selaku pemberi laporan informasi (LI), berkas laporan tersebut telah diserahkan ke Polda Jatim pada, Kamis (3/7/2025).

“Saya mewakili prinsipal dari warga Kota Madiun untuk menyerahkan laporan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan ada beberapa kasus yang masuk dalam laporan informasi tersebut. Diantaranya termasuk proyek PDAM dan aktivitas pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun.

Menurutnya, pengerukan tanah itu diduga terkait dengan proyek alih fungsi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Winongo menjadi tempat wisata.

“Soal penambangan tanah sedimen yang menurut kami tidak ada perencanaan dan bahkan digunakan untuk pembangunan yang juga tanpa perencanaan. Serta penggunaan anggaran  yang tidak berdasar hukum,” kata pengacara asal Nganjuk, Anang Hartoyo.

Ia menjelaskan bahwa laporan informasi dari kliennya tersebut telah diterima petugas piket Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari petugas tersebut, lanjut Anang, telah diperoleh keterangan akan dilakukan klarifikasi yang selanjutnya dilakukan pengembangan terkait hasil klarifikasi tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa nanti ada prosedur hukum acara yang akan dilalui. Khususnya dari penyidik Ditreskrimsus atau nanti kalau memang disposisinya ke tipikor akan dilakukan oleh tipikor.

Lebih jauh ia menjelaskan, setelah menerima laporan informasi dari warga Kota Madiun tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim berjanji akan menindaklanjuti secepat mungkin sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang akan berlaku.

“Klien kami juga siap kapanpun jika dimintai klarifikasi,” tandasnya.

Reporter : Rio Hermawan

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version