HUKUM  

Pengedar Narkoba Nganjuk Terciduk dengan Setengah Ons Sabu, Otak Jaringan Buron

 

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan terjadi pada Jumat malam (25/7/2025) di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu seberat total setengah ons atau 50 gram.

Selain itu, turut diamankan pula ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat komunikasi.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di dalam saku celana terduga pelaku, di bawah pohon, dan di salah satu rumah kos lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku AG mengaku telah beberapa kali menerima dan mengedarkan sabu di wilayah Nganjuk.

AG mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RY, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Diduga kuat, RY merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang sering berganti tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO berinisial RY yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada AG,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, Minggu (27/7/2025).

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AG terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *