Tulungagung, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memberlakukan tarif baru retribusi pasar mulai Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Disperindag Tulungagung, Yusantoso, menjelaskan perubahan tarif ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Perda sebelumnya Nomor 11 Tahun 2023.
Warga Desa Juwono Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Senam Bersama
“Kalau dulu ada tiga golongan dagangan, A, B, dan C, sekarang disamakan menjadi golongan A. Tarif retribusi kini ditentukan berdasarkan kelas pasar, bukan jenis dagangan,” ujar Yusantoso, Minggu (27/7/2025).
Dalam aturan lama, di pasar kelas 1, pedagang golongan A dikenai tarif Rp 11 ribu, B Rp 10.500, dan C Rp 10 ribu. Namun, dalam regulasi baru, semua pedagang di pasar kelas 1 dikenakan tarif seragam sebesar Rp 11 ribu. Sedangkan pasar kelas 2 dikenai tarif Rp 9 ribu dan kelas 3 Rp 8 ribu.
Tarif kios juga dibedakan berdasarkan posisi, seperti kios yang menghadap ke jalan dan ke dalam pasar, dengan rentang tarif mulai Rp 9 ribu hingga Rp 6.500 per kelas.
Viral Simpanse Pandai Mengipas Diri Sendiri Saat Gelombang Panas Melanda Tiongkok
Untuk pedagang los, tarif kini ditetapkan Rp 500 untuk pasar kelas 1, serta Rp 400 untuk kelas 2 dan 3. Sebelumnya, tarif ditentukan berdasarkan golongan dagangan, mulai dari Rp 300 hingga Rp 500.
Agar kebijakan ini tersosialisasi dengan baik, Disperindag akan menggelar sosialisasi kepada para pedagang pada 28–30 Juli 2025.
“Pasar yang telah menerima sosialisasi bisa langsung menerapkan tarif baru. Namun secara umum, penerapan dimulai Agustus 2025,” kata Yusantoso.
Reporte: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia