HUKUM  

Pejabat dengan Rekam Jejak “Hina Advokat” Dilantik Jadi Camat Berbek, Kasus Hukum Mandek Para Pengacara Kecewa

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Keputusan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, melantik 52 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (30/7/2025), dihujani gelombang kritik dari para advokat.

Khususnya atas dilantiknya Toni Soesanto sebagai Camat Berbek, meski dirinya masih menyandang status terlapor dalam kasus dugaan penghinaan profesi advokat yang hingga kini tak jelas ujungnya.

Kasus yang mencuat sejak 2023 itu dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh sejumlah advokat, setelah Toni  yang kala itu menjabat Camat Patianrowo diduga melontarkan ujaran “pengacara bajingan kabeh”.

Ironisnya, jabatan camat tersebut hanya  duduki selama 23 hari, sebelum dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Nganjuk.

Hingga kini, proses hukum kasus tersebut “tertidur” tanpa kepastian. Firman Adi, advokat sekaligus pelapor dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PRADI) Kabupaten Nganjuk, mengaku kecewa.

“Kasusnya di Polres Nganjuk tidak jelas. Apakah di-SP3 atau tidak, juga tidak ada pemberitahuan,” tegas Firman kepada SRTV, Selasa (31/7/2025).

Firman berencana kembali mengkonfirmasi kelanjutan laporan ke Polres Nganjuk. Ia juga mengatakan bahwa pengangkatan Toni merupakan hak bupati, namun jangan sampai keputusan tersebut menimbulkan masalah baru.

“Seseorang bupati mengangkat seseorang ditempatkan sebagai camat itu kan hak prerogatif bupati. Namun perlu diketahui yang ditempatkan ini adalah masih orang-orang yang masih menghadapi masalah di kemudian hari. Jangan sampai ini nanti blunder,” tuturnya.

Senada dengan Firman Adi, praktisi hukum Anang Hartoyo, seorang advokat lainnya di Kabupaten Nganjuk, juga menyesalkan keputusan Bupati Nganjuk. Anang menyoroti ujaran “pengacara bajingan kabeh” yang dilontarkan Toni pada tahun 2023.

Menurutnya, kata “bajingan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penjahat, sehingga ungkapan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk pelecehan terhadap profesi hukum, khususnya advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Di sini saya menyesalkan terhadap pelantikan dan keputusan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk yang mana kembali melantik Camat Berbek mengingat ketika itu oknum tersebut atau yang bersangkutan pernah melontarkan ujaran pelecehan terhadap profesi advokat,” tegas Anang.

Anang menambahkan bahwa martabat dan kehormatan profesi advokat dijamin berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 16 UU Advokat, serta dilindungi dari penghinaan sesuai Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anang berpendapat bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah mencederai etika publik, khususnya profesi advokat, semestinya tidak langsung dilantik kembali ke jabatan strategis tanpa proses klarifikasi dan penegakan nilai-nilai etik internal Pemda.

“Karena saya sampai detik ini belum ada sidang etik yang dilakukan oleh internal Pemda ketika itu,” ungkap Anang.

Anang juga menilai kebijakan pelantikan ini mencederai asas kepatuhan dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Saya berharap dan mendorong Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk untuk segera meninjau kembali kebijakan ini secara arif dan objektif, serta dalam hal pelantikan atau pengangkatan nantinya menempatkan integritas dan etika sebagai pondasi utama dalam menentukan pejabat publik,” pungkas Anang.

Lanjut Anang menekankan bahwa jabatan publik bukan hanya kewenangan administratif, melainkan amanah moral yang harus dijaga dengan kehormatan, keteladanan, dan kebijaksanaan.

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *