BLITAR, SRTV.CO.ID – Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Blitar resmi berakhir pada 27 Juli 2025, setelah digelar selama dua pekan sejak 14 Juli. Selama pelaksanaan, petugas Satlantas menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas, bahkan mendapati pengendara yang membawa minuman keras (miras).
Aksi pengendara yang membawa miras tersebut terungkap saat razia digelar di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pengendara tersebut langsung ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Untuk penindakan ada tilang manual dan ada pula teguran,” ujar Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
Babinsa Koramil 0810/18 Ngetos Dampingi Petani Tanam Padi di Desa Kweden
Secara total, ada 7.646 pengendara yang ditindak dalam operasi kali ini. Pelanggaran meliputi tidak membawa surat izin mengemudi, tidak memakai helm SNI, hingga pelajar yang nekat mengendarai sepeda motor.
Rinciannya, sebanyak 1.584 pelanggar dikenai tilang manual, sementara sisanya mendapatkan teguran langsung atau terekam tilang elektronik melalui mobil patroli khusus yang dilengkapi kamera pengawas.
“Operasi kali ini memang lebih banyak menekankan pada tindakan preemtif, preventif, dan represif. Tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” jelas Rio.
Ia menambahkan, razia digelar di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya di simpul jalan yang sering dilalui pengendara yang kerap melanggar aturan.
Reporter: Aziz
Editor: Shadinta Aulia