Kenali Seragam Resmi Juru Parkir Dishub Nganjuk: Lindungi Diri dari Oknum Pungli!

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam mengenali seragam resmi juru parkir guna menghindari praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini ditekankan langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Nganjuk, Budi Legowo, dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan parkir demi kenyamanan seluruh masyarakat.
Budi menjelaskan ciri-ciri seragam juru parkir resmi Dishub yang dapat menjadi panduan bagi masyarakat.
“Ada dua jenis seragam resmi yang digunakan juru parkir kami,” ucapnya.
Yang pertama adalah seragam biru dongker, yang biasanya digunakan pada hari Senin dan Selasa. Kemudian ada juga seragam lama yang berwarna biru muda.
Ia menegaskan pentingnya mengenali seragam ini. Jika ada petugas yang hanya mengenakan rompi bertuliskan Dishub atau seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka mereka bukanlah petugas resmi dari Dishub Nganjuk.
“Ini berarti, jika warga ditarik biaya parkir oleh petugas yang tidak berseragam resmi (misalnya Rp2.000 atau Rp5.000), sudah jelas bahwa mereka bukan petugas resmi Dishub,” tegasnya.
Lanjutnya Dishub Nganjuk sangat serius dalam menanggapi laporan mengenai oknum yang mungkin masih melakukan pungutan parkir kepada kendaraan yang seharusnya sudah berlangganan.
Ia mengimbau masyarakat Nganjuk untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian pungutan liar.
Untuk mempermudah pelaporan, ia memberikan panduan. Jika menemui petugas yang ngotot meminta tarif parkir, segera foto atau video petugas tersebut dengan identitas yang jelas.
Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR atau langsung ke akun Instagram resmi Dishub Nganjuk, yaitu @dishubnganjuk_.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *