Nganjuk, SRTV.CO.ID – Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk telah menahan dua pria terkait dugaan perampasan kemerdekaan terhadap seorang mantan karyawan koperasi di Nganjuk.
Kedua tersangka, AP (29) asal Nganjuk dan LP (35) asal Karawang, Jawa Barat, diduga menyekap Kevin, mantan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Aplindo Jaya Makmur asal Sumatera Utara.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, menurut keterangan korban, Kevin dikurung dalam sebuah ruangan berpintu jeruji besi di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam Aplindo Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk. Penyekapan ini berlangsung selama delapan hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025.
Lanjutnya, penangkapan kedua pelaku didasarkan pada laporan Kevin yang mengaku dikurung tanpa hak. Korban diduga disekap setelah gagal melunasi utang nasabah koperasi yang sempat digunakannya.
“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan dan tidak layak,” tegas AKBP Henri, Kamis (24/07/2025).
Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan bahwa korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta.
Selama delapan hari penyekapan, Kevin dikurung dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa fasilitas kamar mandi. Untuk keperluan mandi dan buang air, korban hanya diberi selang air dari celah pintu tralis.
Kasus ini terungkap setelah Kevin berhasil menghubungi seorang saksi berinisial JH dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim Polres Nganjuk segera bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi pada 22 Juli 2025.
“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” lanjut AKP Sukaca.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV
Editor : Tim Redaksi SRTV