PONOROGO, SRTV.CO.ID – Puluhan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang menjalankan bisnisnya di Ponorogo diketahui bodong alias tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, dari total 31 penyedia jaringan internet, hanya satu yang telah memiliki izin penggunaan aset daerah secara resmi. Sisanya, sebanyak 30 ISP teridentifikasi belum mengantongi izin alias ilegal.
Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, mengatakan bahwa dari 30 ISP ilegal tersebut, baru tiga yang sedang mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sinergitas Babinsa dengan Petani Mewujudkan suksesnya Swasembada pangan di Wilayah binaan.
“Ada 30 ISP ilegal, tapi tiga sudah mengurus proses, sisanya belum mengurus izin sama sekali,” ungkap Sapto, Selasa (29/7/2025).
Sapto menegaskan bahwa legalitas operasional ISP sangat penting demi menghindari konflik dan menjaga ketertiban infrastruktur. Setiap ISP wajib memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin operasional, serta izin pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin ke depan muncul konflik antara provider, pemerintah, dan masyarakat akibat operasional liar. Karena itu, kami wanti-wanti agar seluruh ISP segera mengurus perizinannya di Ponorogo,” tegasnya.
Diskominfo juga telah memberikan peringatan kepada ISP yang belum mengurus izin. Jika peringatan tersebut diabaikan, pihaknya mengaku siap mengambil tindakan tegas.
“Jika masih membandel, tim gabungan akan kami turunkan untuk melakukan pemotongan kabel semrawut yang tidak berizin,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Shadinta Aulia