Berita  

Terbukti Korupsi PSU, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Hanya Divonis 2 Tahun: Potret Lemahnya Efek Jera dalam Penegakan Hukum

 

Surabaya, SRTV.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudarmadi, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, dalam perkara korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Vonis ini pun menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil yang menilai putusan tidak mencerminkan keadilan substantif dan belum memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Sudarmadi tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair karena turut serta dalam penyalahgunaan PSU perumahan yang seharusnya menjadi fasilitas publik.

Ironisnya, meskipun perannya sebagai kepala instansi strategis membawa dampak luas pada tata kelola pertanahan kota, vonis hanya menjeratnya dengan hukuman minimalis.

“Pengembalian barang bukti kepada JPU untuk terdakwa lain, tanpa adanya kewajiban pengembalian kerugian negara dari terdakwa Sudarmadi, mempertegas lemahnya keadilan restoratif dalam perkara ini,” ujar salah satu pengamat hukum publik yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan ini dan mengaku akan tetap mengawal penanganan kasus PSU hingga tuntas.

Namun pernyataan itu tidak serta-merta meredam kritik publik terkait minimnya transparansi dalam pengusutan kasus yang juga melibatkan dua terdakwa lain, Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya sampai vonis. Publik menuntut adanya kejelasan mengenai berapa besar kerugian negara dan bagaimana upaya pemulihannya. Ini bukan sekadar perkara individual, tetapi cerminan manajemen aset publik yang bobrok,” tambah aktivis antikorupsi Madiun Watch.

Kasus Sudarmadi menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus korupsi namun hanya mendapat ganjaran ringan.

Dengan masa tahanan yang bahkan dapat dipotong dan denda yang relatif ringan, sinyal yang diberikan kepada para pelaku korupsi justru mengaburkan pesan keadilan. Bukan tidak mungkin vonis ringan ini menjadi preseden buruk bagi perkara-perkara sejenis di masa mendatang.

“Korupsi bukan hanya soal uang, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Hukuman ringan hanya menyuburkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” pungkas pengamat hukum Universitas Merdeka Madiun, Dr. Anwar Santoso.

Kini, masyarakat menanti komitmen kejaksaan untuk mengajukan banding serta mendesak penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas dan adil terhadap elite birokrasi.

Reporter: Rio Hermawan
Editor: Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version