Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kepala Dusun (Kasun) Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Muhammad Widodo, diduga tidak menyetorkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh warganya.
Tidak main-main, nilai tunggakan tersebut mencapai puluhan juta rupiah, akumulasi dari setoran warga selama tahun 2023 dan 2024.
Kemarahan warga memuncak setelah Widodo tak kunjung melunasi tunggakan yang dijanjikan, bahkan kabur saat hendak ditemui.
Lamuri, salah seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kinerja Widodo.
“Kasun ini sudah menjabat 8 tahun, tapi kinerjanya selama ini dinilai masyarakat tidak maksimal. Artinya, tugas pokok dan fungsinya tidak dijalankan secara baik dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Lamuri, Rabu (4/6/2025).
Menurut Lamuri, warga sudah menunaikan kewajiban pembayaran PBB secara lunas. Namun, kepercayaan masyarakat diabaikan, bahkan diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang digelapkan pajak yang tertunggak istilahnya tahun 2023 dan tahun 2024. Nominalnya kira-kira Rp74 juta,” jelasnya.
Warga telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah.
Pertemuan dengan Widodo sudah dilakukan sebanyak empat kali, ditambah dengan musyawarah-musyawarah kecil yang melibatkan elemen masyarakat RT dan RW hampir setiap minggu.
“Kemarin sempat janji, elemen masyarakat mulai perangkat RT, RW itu 1 bulan. Untuk menyelesaikan administrasi pajak,” tambah Lamuri.
Namun, hingga kini tidak ada itikad baik dari Widodo untuk melunasi tunggakannya.
Bahkan, dugaan praktik perjudian secara masif yang dilakukan Widodo turut menambah kekecewaan warga.
Akibatnya warga berharap Kepala Dusun Katerban dinonaktifkan dari jabatan definitifnya.
“Ya harapannya nonaktifkan saja,” tutupnya.
Reporter : Ahmad Zaki M
Editor : Tim Redaksi SRTV