Berita  

Kades Ngepung Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta dengan Modus Laporan Fiktif

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Hendra Wahyu Saputra ditahan setelah ketahuan korupsi dana desa (DD). Mudusnya membuat laporan fiktif, hingga memalsukan nota belanja.

Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menahan kemarin Rabu (4/6/2025). Kades terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Modus operandi yang dilakukan Hendra disebut melibatkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pemalsuan nota demi meraup keuntungan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Ibu Ika Mauluddhina mengatakan tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk menemukan bahwa Hendra  mencairkan sendiri seluruh anggaran APBDes dari Bank Jatim tanpa menyerahkannya kepada pelaksana kegiatan terkait.

Akibatnya, program-program desa yang seharusnya berjalan pun terbengkalai karena tidak ada dana yang sampai ke tangan pelaksana.

“Dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa,”  terangnya, Kamis (5/7/2025).

Tak hanya itu, Hendra juga diduga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan.

SPJ tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif. Untuk memperkuat kebohongan ini, tersangka bahkan membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu lengkap dengan stempel toko fiktif agar terlihat asli.

“Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif, potensi kerugian negara akibat ulah Hendra ini mencapai Rp398.509.628,52.

Angka ini masih bersifat sementara dan kemungkinan dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Kades ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Penahanan ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Ahmad Zaki M

Editor Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *