Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Dadapan memasuki babak baru.
Dalam pernyataan terbaru yang mengejutkan, Camat Ngronggot, Makruf, mengaku pernah menjadi salah satu nasabah koperasi milik Kepala Desa Dadapan yang kini tersandung skandal penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Meski demikian, Camat Makruf menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk guna memberikan klarifikasi atas keterlibatannya.
“Saya siap diperiksa jika dibutuhkan. Memang benar saya pernah menjadi nasabah, tapi itu dalam konteks pribadi, bukan jabatan,” ujar Makruf singkat kepada awak media.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/6/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengungkap perkembangan penyidikan yang semakin mengerucut.
Ia menegaskan bahwa meskipun belum ada penetapan tersangka, temuan awal menunjukkan adanya aliran dana desa yang tidak wajar senilai sekitar Rp400 juta ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan.
“Kami masih dalam tahap penyidikan intensif. Aliran dana dari kas desa hingga ke rekening pribadi ini yang sedang kami telusuri secara detail,” ujar Koko.
Koko membeberkan, dana desa yang awalnya ditransfer ke rekening resmi desa, seharusnya digunakan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Namun dalam kasus ini, dana justru mengalir ke bendahara desa, lalu dilanjutkan ke rekening pribadi Kepala Desa.
“Ini skema yang rawan dimanfaatkan untuk korupsi. Jika dana publik sudah masuk ke ranah pribadi, itu sudah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Kejari Nganjuk juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
Namun hingga kini audit resmi untuk menghitung kerugian negara belum dimulai.
Pihak kejaksaan masih fokus pada pengumpulan bukti digital dan dokumen transaksi keuangan yang menguatkan dugaan penyimpangan.
Sinyal tekanan dari publik pun mulai menguat. Mariono, Koordinator Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD), menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin kasus ini ditutupi atau hanya menjadi formalitas.
“Kami minta kejaksaan tegas, tidak tebang pilih. Kalau terbukti, harus ada tindakan hukum yang jelas. Ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepercayaan publik,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Dadapan bukan hanya sekadar pelanggaran hukum administratif.
Jika benar terbukti, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan perusakan sistem pemerintahan desa yang semestinya menjadi ujung tombak pembangunan di akar rumput.
Ketika uang negara yang ditujukan untuk kesejahteraan warga justru masuk ke kantong pribadi, maka itu adalah perampokan yang diselimuti oleh baju jabatan.
Editor: Tim Redaksi SRTV