Nganjuk, SRTV.CO.ID – Akhirnya Polisi berhasil meringkus pria berinisial YK (34) diduga mencopet dompet warga yang mengikuti acara pesta tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk di Alun-Alun Nganjuk beberapa waktu lalu.
Pria asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang itu berhasil diamankan dini hari.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Sri Ningsih warga Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro.
Korban lapor ke Polsek Nganjuk pada Jumat (16/5/2025), setelah kehilangan dua unit handphone yang disimpan dalam tas slempang saat berdesakan memperebutkan tumpeng di atas panggung.
“Kami berhasil mengamankan pelaku YK pada Senin (20/5) sekira pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Ciliwung V, Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan modus copet,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca.
menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Infinix Smart 7 warna Polar Black, serta dosbox dua unit handphone yang dicuri. Aksi tersangka dilakukan saat suasana penuh sesak di atas panggung area tumpeng.
“Kerugian korban ditaksir sebesar Rp3.400.000. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.
Tersangka melakukan pencurian dua unit handphone, yakni Infinix Smart 7 dan Vivo Y20. Barang disimpan korban dalam tas kecil yang diselempangkan, namun hilang saat keramaian.
Dalam kasus ini, saksi yang diperiksa adalah TN (21), pelajar asal Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, yang berada di lokasi kejadian dan memberikan keterangan pendukung penyelidikan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penegakan hukum dalam setiap agenda keramaian agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Polres Nganjuk berkomitmen menciptakan rasa aman. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Zaki M
Editor : Tim Redaksi SRTV