Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pria berinisial PG (47) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di depan Bank Jatim KCP Kertosono, Jalan Supriyadi, Desa Banaran pada Selasa (13/5/2025).
“Satresnarkoba berhasil menangkap PG saat berada di halaman Bank Jatim KCP Kertosono. Barang bukti sabu kami temukan di saku celana tersangka,” ujar
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, Rabu (14/5/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram, satu pipet kaca, alat hisap sabu, korek api, serta satu HP Oppo A1K warna hitam yang ditemukan di rumah tersangka.
Sugiarto menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang asal Kabupaten Jombang, berdasarkan keterangan yang saat ini sedang didalami.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram ini,” pungkasnya.
Tersangka PG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Inna Dewi Fatimah