Nganjuk, SRTV.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Loceret, bekerja sama dengan Polsek Dampit Polres Malang, berhasil membongkar kasus penipuan yang berujung pada penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Loceret.
Pelaku berinisial RA (37), seorang pria asal Jalan Mataram, Kecamatan/Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, berhasil diamankan setelah melakukan aksinya pada Selasa, (13/5/2025) kemarin.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban, Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret.
Ratna menjadi korban rayuan pelaku yang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 1.300.000 untuk mengantarnya ke ATM. Namun, setibanya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku justru menyuruh korban turun dan melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario 150 beserta tas berisi barang berharga milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28,5 juta.
“Kejadian bermula saat pelaku menemui korban di warung milik ibunya di Terminal Bus Nganjuk. Pelaku meminta korban mengantar ke ATM dengan iming-iming imbalan Rp1.300.000. Sesampainya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun lalu kabur membawa sepeda motor dan tas korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.
Lebih lanjut, AKP Sukaca mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa.
Tim dari Polres Nganjuk kemudian bergerak cepat menuju Malang untuk membawa pelaku beserta barang bukti kembali ke Nganjuk.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi sepeda motor Honda Vario 150 berwarna merah dengan nomor polisi AG 3228 ABE, tas milik korban yang berisi dokumen penting dan surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku RA kini harus berhadapan dengan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Reporter : Inna Dewi Fatimah