Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dugaan korupsi kembali mencoreng wajah pengelolaan dana desa di Kabupaten Nganjuk.
Kali ini, giliran Pemerintah Desa Dandapan, Kecamatan Ngronggot, yang disorot tajam.
Kepala desa bersama bendahara desa diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024 senilai sekitar Rp700 juta.
Modus dugaan penyelewengan dana itu terbilang nekat dana desa diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi bendahara, tanpa mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.
Informasi yang dihimpun SRTV menyebutkan, sebagian dari uang tersebut bahkan digunakan untuk membeli rumah dan aktivitas judi online.
Warga Desa Dandapan pun dibuat geram. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, yang hingga kini belum ada kejelasan.
“Ini bukan soal besar-kecilnya uang, tapi ini uang rakyat. Seharusnya ada tanggung jawab moral dan hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Situasi semakin memanas karena sang bendahara desa tak bisa dihubungi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Desa Dandapan, Yuliantono, justru mengelak.
Ia mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyaluran anggaran ke rekening pribadi bendahara.
Menanggapi kekisruhan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk mengambil langkah tegas.
Kepala Dinas PMD, Puguh Harnoto, memutuskan untuk memblokir akses anggaran RKD 2025 bagi Desa Dandapan.
“Pencairan dana RKD 2025 tidak akan dilakukan sampai ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas anggaran tahun 2024,” tegas Puguh.
Lebih jauh, Dinas PMD juga mengungkap adanya kecurigaan bahwa sisa dana desa masih berada di tangan pihak desa.
Meskipun bendahara disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp181 juta ke rekening desa, jumlah tersebut masih jauh dari total anggaran yang dicairkan.
Puguh menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring intensif dan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Dandapan.
Jika terbukti ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka PMD memberi waktu dua bulan bagi pihak desa untuk mengembalikan seluruh dana tersebut.
Langkah ini, kata Puguh, bukan hanya penindakan, tetapi juga bagian dari upaya penegakan tata kelola keuangan desa yang bersih dan mencegah korupsi yang kian marak di tingkat desa.
Reporter : Ahmad Zaki Mawardi