Berita  

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kertosono Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi Saat Transaksi Online

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Jajaran Polsek Kertosono bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kertosono, Minggu (4/5/2025).

Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial ER (37), warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, dilakukan di wilayah Kecamatan Baron setelah polisi berhasil melacaknya melalui transaksi jual beli daring barang curian.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lambangkuning, Kertosono, melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AG 3840WK pada Sabtu (3/5/2025).

Korban menuturkan bahwa motornya raib saat diparkir di depan sebuah warung. Modus pelaku tergolong licik, yakni dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Jejak pelaku mengarah pada sebuah akun media sosial Facebook dengan nama pengguna AS yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut.

Petugas kemudian mendapati informasi bahwa motor curian itu telah berpindah tangan ke seorang pembeli di wilayah Bagor.

Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, membenarkan penangkapan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku utama, ER, berhasil kami amankan di sekitar pasar Baron setelah sebelumnya kami mengamankan barang bukti sepeda motor dari tangan pembeli,” ujarnya.

Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi secara daring.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bekas, khususnya melalui media sosial.

“Masyarakat harus memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum bertransaksi untuk menghindari keterlibatan secara tidak langsung dalam tindak pidana,” pungkasnya.

Kini, pelaku ER harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Kertosono. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version