Berita  

Aksi Pencuri Ponsel di Teras Masjid RSD Nganjuk Terekam CCTV, Begini Kronologisnya

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Aksi pencurian handphone di teras Masjid Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk terekam kamera pengawas atau CCTV.

Karena itu pencurian berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota berkat rekaman kamera pengawas.

Pelaku berinisial DS (45), warga Jalan Ahmad Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, dan dilaporkan tiga hari kemudian, pada kemari Jumat, 30 Mei 2025. Dan pelaku ditangkap hari ini.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus ini.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terkait maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian,” ujar AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025).

Ia menambahkan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV yang kemudian mengarahkan pada penangkapan pelaku beserta barang bukti.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone iPhone 11 warna silver milik korban, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.

DS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir Jalan Kiai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk.

Saat diinterogasi, DS mengakui telah mencuri handphone korban yang sedang tertidur di teras masjid usai salat subuh.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara unit reskrim Polres, Polsek Nganjuk Kota, serta saksi di lokasi kejadian.

“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkapnya.

Tersangka DS kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan.

Reporter : Ahmad Zaki M

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version