Nganjuk, SRTV.CO.ID –
Kini warga Nganjuk yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Namun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tetap dikenakan. Bagaimana sih aturan dan prosedur balik nama? Simak penjelasannya di bawah ini.
Biaya balik nama terkadang menjadi pertimbangan tersendiri bagi pembeli kendaraan bekas. Pasalnya, pembeli kendaraan bekas harus merogoh kocek untuk mengubah status kepemilikan kendaraan bekas yang dibeli dari orang lain.
Namun, hal itu tak lagi jadi masalah karena biaya untuk balik nama kendaraan bekas telah dibebaskan atau digratiskan.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Nganjuk, Astofa mengatakan biaya balik nama kendaraan bekas digratiskan mulai 5 Januari 2025 lalu.
“Ya memang benar untuk BBN II (bea balik nama untuk kendaraan bekas) digratiskan mulai 5 Januari kemarin,” kata Astofa, Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan, biaya balik nama kendaraan bekas yang dimaksud adalah merubah status kepemilikan kendaraan bekas dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Program ini diadakan untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas, namun statusnya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dengan adanya program ini masyarakat bisa melakukan balik nama kendaraan bekasnya secara gratis, sehingga proses pembayaran pajak selanjutnya dapat dilakukan dengan mudah.
“Jadi program ini agar masyarakat yang belum balik nama bisa balik namakan kendaraannya, supaya pembayaran pajaknya lebih mudah,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses balik nama sama sekali tidak dipungut biaya, namun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tetap dikenakan.
“Yang jelas BBN II nya Rp0, tapi PNBP nya tetap,” jelasnya.
Lebih lanjut program ini dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 hingga Juni 2025 mendatang. Namun kebijakan ini akan terus dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan program ini akan terus diadakan.
“Program ini sampai bulan 6. Tapi nunggu perkembangan, semisal terlaksana dengan baik mungkin dilakukan seterusnya,” pungkasnya.
Untuk syaratnya, Astofa menjelaskan bahwa wajib pajak cukup membawa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru.
Reporter : M Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV